Kamis, 29 Desember 2011

Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara

a.    Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang memiliki kekuasan untuk mengatur hubungan sekelompok manusia dalam bermasyarakat. 

Tugas utama negara, yaitu:

1. Mengatur dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.  Mengatur dan menyatukan kegiatan individu maupun masyarakat untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan oleh tujuan Negara.


-          Tujuan Negara :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, artinya bahwa Negara Indonesia tidak membedakan suku, ras, agama dan golongan dalam membawa rakyatnya untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.

2. Memajukan kesejahteraan umum , artinya warga negara Indonesia menginginkan kesejahteraan yang merata, bukan hanya golongan tertentu saja.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya Pemerintah Indonesia menggiatkan warganya dalam bidang usaha di dunia pendidikan.

4.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia, artinya negara Indonesia turut berpartisipasi dalam meredakan ketegangan dunia dan membantu perdamaian dunia.



-          Unsur-unsur negara:
1.    Wilayah
2.    Rakyat
3.    Pemerintah yang berdaulat
4.    Tujuan negara

Bentuk Negara yang terpenting :
1.    Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :

a) Negara Kesatuan dengan system sentralisasi. Di dalam system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b) Negara Kesatuan dengan system desentralisasi. Di dalam system ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2.    Negara Serikat (Negara Federal) Adalah negara yang terjadi dari penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri yang merdeka, beraulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara bagian dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.

Bentuk negara yang kita kenal sekarang:

1.    Dominion

Negara dominion merupakan negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai pemimpinnya. Negara-negara tersebut tergabung dalam suatu gabungan yang disebut “The British Commonwealth of Nations”.

2.    Uni

Gabungan dari 2 negara atau lebih yang memiliki 1 kepala negara.

Negara ui terbagi menjadi 2:

-    1. Uni riil, yaitu apabila dua atau beberapa negara bergabung dalam satu pemerintahan dalam menyelenggarakan kepentingan bersama berdasarkan suatu perjanjian.
-    2. Uni personil, yaitu apabila dua atau beberapa negara secara tidak sengaja memiliki seorang kepala negara yang sama.
3.   3. Protektorat, yaitu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.

Warga Negara

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama  negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.    Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

sumber :
MKDU ILMU SOSIAL DASAR penerbit Gunadarma



          Tugas softskill
           Kelompok 5
           Nama kelompok :
1.     Dian Elysa Putri (52411025)
2.     Firman Joyo Prakoso (52411897)
3.     Karimah Ummu Shalihat (53411904)
4.     Nur Fatanah (55411300)
                  5.     Satria Zarma Putra (56411635)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar