Warga Negara dan Negara
a. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang memiliki kekuasan untuk mengatur hubungan sekelompok manusia dalam bermasyarakat.
Tugas utama negara, yaitu:
1. Mengatur dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan individu maupun masyarakat untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan oleh tujuan Negara.
- Tujuan Negara :
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, artinya bahwa Negara
Indonesia tidak membedakan suku, ras, agama dan golongan dalam membawa
rakyatnya untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
2. Memajukan
kesejahteraan umum , artinya warga negara Indonesia menginginkan
kesejahteraan yang merata, bukan hanya golongan tertentu saja.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya Pemerintah Indonesia menggiatkan warganya dalam bidang usaha di dunia pendidikan.
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia, artinya negara Indonesia turut
berpartisipasi dalam meredakan ketegangan dunia dan membantu perdamaian
dunia.
- Unsur-unsur negara:
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Tujuan negara
Bentuk Negara yang terpenting :
1. Negara
Kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di
pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
a) Negara Kesatuan dengan system sentralisasi. Di dalam system ini segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b)
Negara Kesatuan dengan system desentralisasi. Di dalam system ini ,
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
2. Negara
Serikat (Negara Federal) Adalah negara yang terjadi dari penggabungan
dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri yang merdeka, beraulat,
kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing masing Negara itu
melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif)
dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan demikian ,
kekuasaan asli ada pada Negara bagian dan biasanya yang diserahkan
adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Bentuk negara yang kita kenal sekarang:
1. Dominion
Negara
dominion merupakan negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap
mengakui raja Inggris sebagai pemimpinnya. Negara-negara tersebut
tergabung dalam suatu gabungan yang disebut “The British Commonwealth of
Nations”.
2. Uni
Gabungan dari 2 negara atau lebih yang memiliki 1 kepala negara.
Negara ui terbagi menjadi 2:
- 1. Uni
riil, yaitu apabila dua atau beberapa negara bergabung dalam satu
pemerintahan dalam menyelenggarakan kepentingan bersama berdasarkan
suatu perjanjian.
- 2. Uni personil, yaitu apabila dua atau beberapa negara secara tidak sengaja memiliki seorang kepala negara yang sama.
3. 3. Protektorat, yaitu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
Warga Negara
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi
yang bernama negara.
Ada
istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan
konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang
menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah;
asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal
dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap
warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem
hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara ,
kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk
rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah.
Beberapa
contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi
air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah
yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
11.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan
ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun
dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia.
sumber :
MKDU ILMU SOSIAL DASAR penerbit Gunadarma
Tugas softskill
Kelompok 5
Nama kelompok :
1. Dian Elysa Putri (52411025)
2. Firman Joyo Prakoso (52411897)
3. Karimah Ummu Shalihat (53411904)
4. Nur Fatanah (55411300)
5. Satria Zarma Putra (56411635)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar